Sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut mushroom, magic mushroom, atau psilocybin mushroom termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana. Pakar Kimia-Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami. "Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam. Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusin...
is all about Mushroom